“Mulai ada lagi pengiriman atau masukan ekstasi ke wilayah Indonesia,” ucap Golose.
Petugas BNN dengan aktif melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka berinisial EP, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 128,82 kg di Dumai pada 10 Januari 2022. Dari jaringan Riau, BNN berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 176,26 kg.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Lebih lanjut, BNN melakukan penangkapan pada tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL yang merupakan bagian dari jaringan ketiga, yakni jaringan Kalimantan Barat pada Jumat (14/1/2022). Petugas BNN melakukan penangkapan tersebut di sebuah perumahan di daerah kelurahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu-sabu seberat 31,63 kg.
Pengungkapan ketiga jaringan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. [As]