WahanaNews-Kalbar | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji ulang terhadap 133 obat sirup yang dinyatakan aman beredar.
Direktur Eksekutif LBH Jakarta Zentoni juga mengatakan agar uji tersebut diumumkan dan bukan hasil uji mandiri dari produsen.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
"Kami harap BPOM tidak lalai lagi ke depannya setelah ada somasi dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan memperhatikan kepentingan konsumen pengguna obat secara menyeluruh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Oktober 2022.
Dinilai, pengumuman 133 obat sirup yang aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, ditengarai hanya berdasarkan registrasi obat dan bukan pengujian.
Jika benar, suatu bentuk kelalain dari BPOM dalam melakukan pengawasan yang saat ini berujung pada terancamnya kesehatan ginjal anak-anak.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak, diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,” tuturnya.
Maka dari itu, LBH Konsumen Jakarta mendukung KKI yang memberi somasi kepada BPOM. Alasannya jika permintaan itu tidak dilakukan, dianggap tidak membawa keadilan bagi konsumen.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan ada 133 obat yang tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.