KALBAR.WAHANANEWS.CO, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbarui data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memastikan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan tepat sasaran.
"Pemutakhiran data Dapodik ini juga kita lakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 0017/J5/LP.01.00/2025 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, di Pontianak, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
Wali Kota Pontianak Apresiasi Yayasan dan RS Kharitas Bhakti atas Dedikasi
Dia mengatakan jumlah penerima PIP di Kalbar untuk tahun 2025 masih dalam proses verifikasi. Namun, pada tahun 2024 lalu, sebanyak 41.632 siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB telah menerima bantuan PIP.
"Pada tahun 2024, penerima PIP untuk jenjang SMA sebanyak 24.949 siswa, sedangkan untuk SMK sebanyak 16.683 siswa. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat bersekolah tanpa terbebani biaya SPP," tuturnya.
Dinas Pendidikan Kalbar saat ini tengah menggelar Sosialisasi Program Indonesia Pintar bagi kepala sekolah dan operator Dapodik se-Kalbar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP tidak terlewatkan dalam proses pendataan.
Baca Juga:
Warga Pontianak Barat Antusias Berbelanja di Operasi Pasar Pemkot dan Mitra
Berdasarkan ketentuan terbaru, penyaluran PIP 2025 dilakukan dalam dua fase. Fase pertama menggunakan data cut off Dapodik per 31 Januari 2025, sementara fase kedua menggunakan data cut off per 31 Agustus 2025.
Oleh karena itu, satuan pendidikan diwajibkan untuk memperbarui data siswa, termasuk NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, pekerjaan orang tua, dan penghasilan orang tua sebelum batas waktu cut off masing-masing fase.
Selain itu, data penerima PIP akan disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data P3KE guna memastikan siswa yang menerima bantuan benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan. Jika ada siswa yang belum masuk dalam DTKS tetapi membutuhkan PIP, orang tua dapat mengajukan permohonan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.