Untuk memastikan transparansi, satuan pendidikan juga diminta memantau dan melaporkan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana PIP.
Setiap peserta didik yang menerima bantuan harus mendapatkan dana secara utuh tanpa potongan dari pihak manapun. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelajar dan dikelola oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Wali Kota Pontianak Apresiasi Yayasan dan RS Kharitas Bhakti atas Dedikasi
Sementara itu, jadwal pencairan dana PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin. Termin pertama berlangsung pada Februari – April, termin kedua pada Mei – September, dan termin ketiga pada Oktober – Desember. Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan bantuan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan NIK dan NISN.
"Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa di Kalimantan Barat agar mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Kami terus berupaya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel," kata Rita.
[Redaktur: Patria Simorangkir]