“Alhamdulillah Kota Pontianak per hari ini sudah melewati target tersebut. Jadi lebih dari 60 persen anak-anak kota Pontianak sudah memiliki KIA,” katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat mengajukan permohonan KIA bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, karena KIA memiliki banyak manfaat sebagai dokumen kependudukan yang dimiliki anak-anak.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalsel Apresiasi Penganugerahan Kalsel Innovation Award dan Lomba Karya Ilmiah
“Jadi kami himbau agar seluruh warga Kota Pontianak yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun, datanglah ke Disdukcapil untuk mengurus KIA-nya. Karena bagaimanapun ini adalah wujud perlindungan kita kepada anak-anak kita berupa kepemilikan identitas tersebut melalui KIA,” imbaunya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]