“Alhamdulillah Kota Pontianak per hari ini sudah melewati target tersebut. Jadi lebih dari 60 persen anak-anak kota Pontianak sudah memiliki KIA,” katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat mengajukan permohonan KIA bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, karena KIA memiliki banyak manfaat sebagai dokumen kependudukan yang dimiliki anak-anak.
Baca Juga:
Kejati DKI Serahkan KIA dan Akte Lahir Anak di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger
“Jadi kami himbau agar seluruh warga Kota Pontianak yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun, datanglah ke Disdukcapil untuk mengurus KIA-nya. Karena bagaimanapun ini adalah wujud perlindungan kita kepada anak-anak kita berupa kepemilikan identitas tersebut melalui KIA,” imbaunya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]