Beni mengatakan, pasal 4 tentang kode etik IDI. Di sana mengatur tentang dokter yang dilarang memuji diri sendiri.
Kemudian, lanjut Beni, pasal 6 kode etik kedokteran menyatakan para anggota IDI harus bijak dalam penemuan baru.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi VI Nilai SIG Dorong Sektor Konstruksi Berkembang
Seluruh dokter di Indonesia, kata dia, wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum teruji.
"Terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Beni.
Selanjutnya, pasal 3 kode etik di ayat 17 menjelaskan, seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium sejumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.
Baca Juga:
Program Kompor Induksi PLN dapat Dukungan Komisi VII DPR RI
Belum selesai IDI menjelaskan tentang pasal tersebut, Dewi melakukan interupsi. Dia tidak ingin, forum rapat ini justru menjadi ajang pembenaran.
Tapi dia ingin rapat ini mencari jalan keluar terhadap persoalan antara IDI dan Terawan.
Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).