WahanaNews-Kalbar | Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
Baca Juga:
IKN Dibangun dengan Presisi Tinggi, 115 Paket Konstruksi Jadi Mesin Utamanya
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi
Baca Juga:
IKN Makin Siap, Staf Wapres Mulai Tempati Kawasan Pemerintahan
Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609