"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa dilaksanakan secara bersinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan berbagai pihak lain yang bertujuan untuk menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan Kepabeanan dan Cukai," katanya.
Selain pemusnahan BMMN BKC HT dan BMMN MMEA juga terdapat pemusnahan BMMN berupa Ballpress/pakaian bekas dan barang impor lainnya yang telah mendapat persetujuan peruntukan musnah. Pakaian Bekas dan barang impor lainnya tersebut seluruhnya akan dimusnahkan di halaman KPPBC TMP C Entikong dengan cara dirusak kemudian dibakar di lubang pembuangan sampah.
Baca Juga:
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungan para Aparat Penegak Hukum yang telah bersinergi dalam fungsi pengawasan kepabeanan dan Cukai di wilayah Kalimantan Barat.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antar pimpinan Aparat Penegak Hukum di Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai pada wilayah kerja Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, khususnya di wilayah perbatasan.
"Harapannya adalah dengan adanya penandatanganan komitmen ini sinergi yang telah dibangun selama ini akan menjadi semakin kuat sehingga fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector dapat dimaksimalkan," katanya.
Baca Juga:
Komisi D DPRD Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Sampah Plastik di Jatim
[Redaktur: Patria Simorangkir]