Dirut Citilink Indonesia 2012-2014, MAW diperiksa pada Senin (24/1) dan anggota tim pengadaan pesawat di Citilink Indonesia, Capt HR juga diperiksa pada Rabu (26/2).
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, kebutuhan tim penyidik memeriksa pihak Citilink karena dari hasil penyidikan terungkap pengadaan pesawat di PT GIAA berawal dari permintaan dan kebutuhan di internal Citilink Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
“Awalnya itu kan memang pengadaannya, pertama kan memang dari Citilink. Tetapi, diambil alih oleh Garuda,” ujar Febrie di Kejakgung, Kamis (17/2).
Menurut dia, pemeriksaan akan terus berlanjut sampai proses gelar perkara bisa diajukan. Febrie mengatakan, ia sudah meminta kepada tim penyidik menjadwalkan gelar perkara pada pekan depan.
Jika disimpulkan ada perbuatan melawan hukum, timnya akan segera mengumumkan tersangka.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kasus di PT Garuda diduga merugikan negara lebih dari Rp 3,7 triliun.
Kerugian itu terkait pengadaan dan sewa 64 unit pesawat terbang jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 pada 2009-2014 dan sampai saat ini. [Ss]