Kalbara.WahanaNews.co, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, telah kembali memperoleh penghargaan prestisius. Kali ini, mereka telah dianugerahi Sertifikat Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai pengakuan atas pencapaian luar biasa mereka dalam mengelola sampah dan merancang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sertifikat Adipura ini merupakan kedua kalinya yang diterima Kota Pontianak, yakni tahun 2023 lalu dan saat ini yang baru diterimanya, "ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Ia mengatakan Adipura ini sangat penting dalam penilaiannya agar Kota Pontianak menjadi lebih fokus dalam mewujudkan kota yang nyaman dan bersih.
Sertifikat Adipura merupakan bukti bahwa Kota Pontianak telah berhasil mencapai standar dalam pengelolaan lingkungan yang ramah dan berkelanjutan.
“Ke depan target kita meraih Piala Adipura, mudah-mudahan ini bisa kita capai,” ujarnya.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Dalam pengelolaan sampah, kata Ani, Kota Pontianak telah menerapkan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar gas dengan sistem biodigister. Satu diantaranya Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPS) Biodigister Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Edelweis yang terletak di Jalan Purnama II Pontianak Selatan. Biodigister tersebut memiliki kapasitas tiga ton per hari. Fasilitas pengelolaan sampah ini mampu menghasilkan tenaga listrik, pupuk kompos, maupun gas untuk memasak.
“Tujuan utamanya bagaimana kita mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada serta mengelolanya menjadi bahan bakar,” tuturnya.
Tidak hanya itu Pemkot Pontianak juga melibatkan masyarakat dalam mengelola sampah dengan menyerahkan bantuan alat biodigister mini kepada 47 pondok pesantren. Dengan alat itu, mereka bisa mengelola sampah organik menjadi gas.