KALBAR.WAHANANEWS.CO, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat mempercepat pertukaran data jaminan fidusia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar guna mengatasi kesenjangan data yang berpotensi merugikan negara serta melemahkan kepastian hukum.
"Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara jumlah akta jaminan fidusia yang dibuat notaris dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan keterbatasan informasi yang pada akhirnya bisa berdampak pada penerimaan negara dan perlindungan hukum masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, di Pontianak, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga:
Sejumlah Anggota DPR Diduga Terima Dana CSR BI dan OJK Tahun 2020-2023, Berikut Daftarnya!
Dia menjelaskan saat beraudiensi dengan pihak OJK Provinsi Kalbar belum lama ini, pihaknya sudah membahas penguatan koordinasi, sinkronisasi data fidusia, serta peningkatan kepatuhan notaris dan lembaga keuangan dalam pendaftaran jaminan fidusia.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata dia, pihaknya mengusulkan dua langkah utama, yaitu mekanisme pertukaran data antara Kemenkum dan OJK, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jaminan Fidusia.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan fidusia," tuturnya.
Baca Juga:
OJK Akui Masalah Komunikasi soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Dia menegaskan langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari sektor fidusia.
Sebelumnya, Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati, menyambut baik usulan itu dan menegaskan pentingnya sinergi antara Kemenkum dan OJK.
Menurut dia, koordinasi telah berjalan di sejumlah bidang, termasuk fidusia, harmonisasi kebijakan, hingga kerja sama dalam pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan.