"Dari sisi teknis, perikatan yang sempurna mulai dari akta perjanjian hingga penerbitan sertifikat fidusia menjadi hal krusial untuk melindungi kepentingan kreditur dan debitur. Saat ini, data fidusia sudah diunggah melalui sistem Apollo dengan laporan bulanan, meskipun mekanisme host-to-host antara OJK dan Ditjen AHU belum tersedia," kata Rochma.
Selain itu, pertemuan tersebut juga menyoroti kendala pelaporan penghapusan fidusia (roya) yang masih dihadapi lembaga keuangan. Kedua pihak sepakat membentuk tim teknis guna mengatur mekanisme pertukaran data lebih lanjut.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI-OJK, KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter
[Redaktur: Patria Simorangkir]