Selain itu, terdapat 90 titik hotspot dengan kategori menengah yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat, serta 2 titik hotspot dengan kategori rendah. Data ini berdasarkan pantauan prakiraan dari BMKG Kalimantan Barat.
"Data tersebut perlu diverifikasi di lapangan oleh BPBD kabupaten, dan kami menunggu pembaruan terkait 10 titik hotspot dengan kategori tinggi," tuturnya.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Kirim Bantuan Alat Berat Atasi Longsor di Lebong
BPBD Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, terutama di daerah-daerah rawan kebakaran.
Dia juga mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembakaran lahan.
"Pembakaran di lahan gambut tidak diperbolehkan. Masyarakat perlu melapor ke pemerintah desa jika ingin mengolah lahan dengan cara tradisional di lahan mineral agar titik api dapat dipantau dan tidak meluas," katanya.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Dengan meningkatnya kesadaran dan kesiapsiagaan, diharapkan ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan, dan dampak buruknya terhadap kesehatan dan lingkungan dapat dicegah.
"BPBD Kalimantan Barat terus berupaya mengoordinasikan tindakan pencegahan dan penanganan kebakaran dengan pihak terkait, serta mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan," kata Daniel.
[Redaktur: Patria Simorangkir]