Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu, nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Menyatakan komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambah dia.
Jenderal Andika meminta jajarannya segera mengimplementasikan kebijakan baru ini.
Dia menegaskan anak buahnya untuk segera merevisi peraturan sesuai dengan hasil rapat.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Andika.
Respons Anggota DPR
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut tak ada larangan keturunan PKI gabung TNI asal setia NKRI.