"Jika memang kebijakan untuk membolehkan keturunan anggota PKI mendaftar sebagai anggota TNI seperti yang disampaikan Pak Andika tidak melanggar peraturan yang ada dan mungkin juga dalam rangka menjunjung persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia," kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
"Tetapi sebagai lembaga pertahanan, TNI tetap harus memantau kemungkinan munculnya paham dan ideologi terlarang. Karena, hal ini bukan masalah keamanan saja, namun juga pertahanan yang menjadi kewenangan TNI," ujarnya.
Baca Juga:
Menhan Sjafrie: Keluarga Prajurit Gugur Dapat Rp 350 Juta dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Lebih lanjut, dia meminta TNI tetap memiliki standar ketat terkait penyeleksian prajurit, termasuk memastikan calon prajurit tidak terpapar paham terlarang. [Ss/non]