Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat mensosialisasikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) bagi petugas pemilu di seluruh tingkatan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman teknis untuk memastikan kelancaran rekapitulasi hasil pemungutan suara secara lebih transparan dan akurat," kata Komisioner KPU Kalimantan Barat, Suryadi, di Pontianak, Senin.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
Dia menyampaikan bahwa penggunaan SIREKAP telah diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, dan KPU akan terus meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu agar sistem ini bisa diimplementasikan secara optimal.
"Kami melaksanakan pembekalan ini agar seluruh petugas lapangan, dari KPPS hingga KPU provinsi, memahami secara detail cara kerja SIREKAP. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi proses rekapitulasi suara, sekaligus mempermudah kerja petugas di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, SIREKAP, yang akan digunakan kembali pada Pilkada 2024, terdiri dari tiga varian, yaitu SIREKAP Mobile yang digunakan oleh petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS, SIREKAP Web yang digunakan di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi untuk mendukung pleno rekapitulasi, serta SIREKAP Info Publik yang memungkinkan masyarakat memantau hasil rekapitulasi secara langsung dari TPS hingga tingkat provinsi.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
"Penggunaan teknologi ini akan mempermudah proses penghitungan dan pengawasan hasil suara. SIREKAP juga mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat luas. Hasil rekapitulasi dapat diakses publik dengan lebih cepat dan akurat," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa meski ada beberapa penyempurnaan dalam aplikasi, nama SIREKAP tetap dipertahankan, dengan tambahan kata "Pilkada," sehingga menjadi "SIREKAP Pilkada."
Beberapa penyempurnaan pada SIREKAP di antaranya adalah kemampuan sistem untuk mengoreksi kesalahan pembacaan gambar yang diunggah. Jika sebelumnya sistem tidak bisa mengubah gambar yang salah dibaca, kini petugas memiliki opsi untuk melakukan koreksi sebelum hasil akhir disampaikan.