WahanaNews-Kalbar | General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) Josua Simanungkalit menyatakan PLN telah melakukan langkah-langkah mitigasi pekerjaan stringing dalam proses pembangunan SUTT 150 kV Selaru-Sebuku untuk menjamin keselamatan masyarakat dan pekerja.
Ia menjelaskan saat ini di Kotabaru, Kalimantan Selatan, sedang berlangsung pekerjaan pembangunan SUTT 150 kV Selaru–Sebuku yang dilaksanakan UPP KLT 4. Melalui SUTT tersebut diharapkan sistem kelistrikan di Kotabaru lebih andal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Pekerjaan pembangunan dilaksanakan secara paralel agar dapat selesai tepat waktu.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
“Terdapat beberapa tahapan pekerjaan dalam proses pembangunan SUTT 150 kV Selaru-Sebuku maupun SUTT 150 kV lainnya, salah satunya adalah pekerjaan stringing, yang saat ini dalam masa persiapan,” tambah Josua.
Stringing merupakan proses pemasangan konduktor pada tower dengan cara penarikan dan dipertahankan dalam keadaan tegang tertentu sehingga tidak bergesekan dengan tanah atau rintangan yang dapat merusak jalur konduktor.
PLN, ujarnya, telah melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Seperti, sebelum memulai pekerjaan, pekerja harus memiliki izin kerja dengan lampiran Job Safety Analysis (JSA) dan Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR) yang berfungsi menilai risiko serta bahaya yang ada pada pekerjaan stringing.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Selain itu, melakukan safety briefing yang wajib dilaksanakan sebelum bekerja di lokasi pekerjaan yang bertujuan mengingatkan kembali bahaya-bahaya yang dapat timbul serta prosedur kerja agar pekerja dapat selamat dan terhindar dari kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, PLN juga selalu mewajibkan pekerja untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan lengkap dan benar agar tetap aman selama pekerjaan stringing berlangsung. APD yang wajib digunakan, di antaranya helm, sepatu safety, sarung tangan dan full body harness.
“Ketika pekerjaan stringing sedang berlangsung, safety line, rambu peringatan K3, Alat Pemadan Api Ringan (APAR) dan perlengkapan P3K telah terpasang pada area mesin puller dan tensioner. Petugas juga akan mengawasi lokasi pekerjaan, sehingga dipastikan masyarakat dan pekerja terhindar dari bahaya oleh benda berputar yang ada di lokasi pekerjaan,” tambah Josua.