Kalbar.WahanaNews.co, Kapuas Hulu - Para pelajar di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang berada di perbatasan Indonesia-Malaysia, diberi pemahaman tentang aturan keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dokumen keimigrasian untuk keluar masuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah setempat.
"Generasi muda khusus pelajar perlu diberikan pemahaman aturan imigrasi terutama terkait pelintasan antar negara untuk masyarakat di perbatasan," kata Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau Joenari Anthony Marpaung, di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga:
Polisi Kapuas Hulu Tangkap Lima Pelaku Penyeludupan 36,98 Kg Sabu di Empanang
Joenari mengatakan beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, di antaranya syarat pembuatan paspor, ketentuan dan penggunaan paspor serta larangan sesuai aturan berlaku.
Menurut dia, setiap warga negara wajib mengantongi paspor apabila hendak berpergian ke luar negeri, begitu juga sebaliknya dari negara luar yang hendak ke Indonesia.
"Pelajar kita mesti tahu kegunaan paspor yang dapat digunakan untuk pelintas antar negara secara resmi melalui PLBN Badau," katanya.
Baca Juga:
Perum Bulog Putussibau Siapkan 750,86 Ton Beras untuk Ketahanan Pangan Hingga 2025
Joenari mengatakan apabila masyarakat sudah memiliki paspor tidak perlu lagi menggunakan jalur-jalur tidak resmi apabila hendak ke Malaysia.
Ia berharap kalangan pelajar bisa menjadi contoh dalam mematuhi aturan keimigrasian di daerah perbatasan.
"Jangan lagi melewati jalan tikus, cukup mengantongi paspor masyarakat bisa secara resmi melintas di PLBN," ucap Joenari.