"Malah memilih berdagang di jalan, tentunya menambah kumuh pembangunan. Untuk itulah kita ambil kebijakan dengan memberikan izin, kedua kita berikan kebebasan retribusi selama tiga bulan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan kemudahan untuk menambah modal pedagang. Dikatakannya, para pedagang yang menempati dua pasar ini juga akan diberi akses di perbankan untuk mengembangkan usahanya melalui kredit usaha rakyat.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
[Redaktur: Patria Simorangkir]