Tunjangan pranata hubungan masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dalam peraturan presiden ini, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang selanjutnya disebut tunjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022.
Baca Juga:
Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp956.000, dan ahli pertama Rp540.000.
Lalu, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp510.000, serta pelaksana terampil Rp306.000.
Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650.000, ahli muda Rp400.000, dan ahli pertama Rp270.000.
Baca Juga:
Tahun Depan, Gaji PNS Dipastikan Tak Naik
Berikutnya, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyelia Rp300.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp265.000, pelaksana Rp240.000, dan pelaksana pemula Rp220.000. [Ss]