KALBAR.WAHANANEWS.CO, Sambas - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berhasil meraih peringkat pertama dalam Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penghargaan kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat ini diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto.
"Alhamdulillah, rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Sambas dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ujar Satono saat dihubungi di Yogyakarta saat menerima penghargaan, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
KPK RI Gelar Rapat Dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara Tentang Pemberantasan Korupsi
Dengan capaian ada dan ke depan pihaknya terus berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Prestasi yang ada terus ditingkatkan.
"Penghargaan ini bukan hanya prestasi, tetapi juga tanggung jawab agar kami tetap konsisten dalam mencegah korupsi di daerah," ujar Satono.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk jajaran pemerintahan, aparat pengawas, serta masyarakat yang terus mengawal transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Sambas.
Baca Juga:
Kepala BSKDN Kemendagri Imbau Pemda Percepat Laporkan IPKD 2022
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN, Forkopimda, instansi terkait, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Sambas. Ini adalah hasil kerja bersama, dan mari kita pertahankan prestasi ini demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tambahnya.
MCP atau Monitoring Center for Prevention adalah indikator yang digunakan oleh KPK untuk menilai efektivitas pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.
Peringkat satu yang diraih Pemkab Sambas menunjukkan bahwa sistem pengawasan, pengelolaan anggaran, serta tata kelola pemerintahan di daerah ini berjalan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan KPK.
[Redaktur: Patria Simorangkir]