Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai upaya mewujudkan kota yang ramah lingkungan.
"Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan," ujar Walikota Pontianak dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2025).
Baca Juga:
Penelitian Ungkap Fakta Baru, Konsumen Bahagia Lebih Sering Klik Iklan dan Borong Produk
Beliau menjelaskan bahwa larangan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari pusat perbelanjaan modern dan akan diperluas ke seluruh sektor usaha di kota Pontianak.
"Kami akan memberikan waktu transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan secara intensif kepada masyarakat," tambahnya.
Pemkot Pontianak juga akan menyediakan alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik, seperti tas belanja yang dapat digunakan berulang kali.
Baca Juga:
4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
"Kami mengajak seluruh warga Pontianak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," serunya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah plastik yang mencemari lingkungan, terutama sungai dan laut di sekitar Pontianak.
"Dengan langkah ini, kita bersama-sama membangun Pontianak menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan," tutup Walikota.
Diketahui, larangan penggunaan kantong plastik ini merupakan bagian dari program jangka panjang Pemkot Pontianak dalam mewujudkan visi kota ramah lingkungan dan mendukung upaya pengurangan sampah plastik secara nasional.
[Redaktur: PAtria Simorangkir]