Setelah menerima laporan kematian warga dari pengurus lingkungan RT dan pemerintah desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan akta kematian dan memperbarui data kependudukan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pelaporan dan pendataan kematian warga sama pentingnya dengan pelaporan dan pendataan kelahiran.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Perketat Aturan Lalu Lintas untuk Kendaraan Besar Melintas Kota
"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan, dan sebagainya," katanya.[ss]