Selain itu, kata Eva, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah peraturan pemerintah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan KTR di tujuh tatanan, antara lain sekolah, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.
[Redaktur: Patria Simorangkir]