Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memusnahkan barang bukti narkoba seberat 11 kilogram hasil operasi yang digelar di Kampung Beting pada Oktober 2024.
"Dalam operasi di Kampung Beting yang sudah kita lakukan selama enam hari berturut-turut mendapatkan hasil barang bukti, kita mendapatkan banyak alat pengguna. Namun untuk tersangka, kemarin satu orang ditangani oleh Polresta Pontianak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Thelly Iskandar Muda di Pontianak.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
Ia mengatakan pihaknya akan meningkatkan operasi rutin selama 100 hari ke depan di Kampung Beting, sesuai arahan kebijakan Presiden RI 100 hari Astacita dalam memberantas peredaran narkoba.
Thelly menyebutkan 10 kilogram narkotika itu berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jawa, sedangkan satu kilogram lainnya berasal dari Pontianak Timur. Informasi yang bersangkutan sudah melakukan residivis sebanyak tiga kali.
“Barang bukti seberat satu kilogram yang diamankan di Pontianak Timur rencananya akan dibawa ke Jawa untuk diedarkan jadi sasaran mereka itu pro Jawa yang mungkin untuk di sini hanya kapasitas kecil saja. Tersangka yang diamankan merupakan residivis, yang telah tiga kali menjadi kurir dengan bayaran dua juta rupiah setiap kali pengambilan barang itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Tinjau Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Sanggau
Ia mengatakan Polda Kalbar juga memperketat pengawasan jalur laut yang diduga menjadi jalur utama peredaran narkoba. Pihaknya bekerja sama dengan pihak pelabuhan serta menempatkan unit khusus untuk memperketat pengawasan.
"Jadi kita dengan pihak pelabuhan, kita sudah bekerjasama dan kemarin kita sudah teken MoU juga. Jadi mudah-mudahan ke depan kita perketat kembali," ujarnya.
Ia juga menghimbau seluruh masyarakat Pontianak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika.