Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (11/11) Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali menangkap pelaku lainnya yaitu pelaku berinisial RK yang tertangkap di Tangit Dua Desa Tajum Kecamatan Badau,
Sedangkan, satu pelaku lagi berinisial RT yang tertangkap di kediamannya di Desa Keling Empangau Kecamatan Empanang sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Perum Bulog Putussibau Siapkan 750,86 Ton Beras untuk Ketahanan Pangan Hingga 2025
"Jadi kelima pelaku itu memiliki peran masing-masing, termasuk dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.
Kelima pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat dua atau pasal 112 ayat dua Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana paling rendah lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga:
KPU Kapuas Hulu Siapkan 4.795 Petugas KPPS untuk 685 TPS Pilkada 2024
Hendrawan mengatakan keberhasilan anggotanya menggagalkan penyeludupan puluhan kilogram narkoba itu atas bantuan informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Dia menegaskan pemberantasan peredaran narkoba merupakan perintah dan atensi presiden dan pimpinan Polri, terutama wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang merupakan daerah berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
"Kami berterima kasih atas informasi masyarakat, sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba, kami harapan dukungan semua pihak termasuk lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan informasi atau pun mengetahui terkait peredaran narkoba, kami tentunya akan melindungi dan merahasiakan pelapor," kata Hendrawan.