Jansen menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah sedang kosong.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara memenggal leher korban," ucap Jansen.
Baca Juga:
Pelarian Berakhir, Pembunuh Ibu Hamil Anti Puspitasari Dibekuk di Banyuasin
Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.[ss]