Jaspian pun menuturkan untuk menuju lokasi tersebut dari Polsek Bunut Hulu ke Desa Nanga Payang menggunakan kendaraan roda enam Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu dengan jarak tempuh kurang lebih 1,5 jam.
Kemudian, dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kalou Desa Batu Tiga menggunakan long boat jalur sungai dengan jarak tempuh sekitar lima jam.
Baca Juga:
Gugatan Lahan Ramba Joring Cacat Formil, Dosen Hukum USU: Tak Ada Dasar Hukum Goyahkan Kedudukan Agincourt Resources
Dilanjutkan lagi dengan berjalan kaki menuju Bukit Hitam Desa Batu Tiga dengan jarak tempuh kurang lebih 12 jam pulang pergi.
Jaspian mengimbau masyarakat Kecamatan Bunut Hulu untuk tidak melaksanakan aktivitas tambang emas secara ilegal.
"Kami sudah lakukan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga:
6 Excavator dan 5 Pelaku Illegal Mining di Kali Waserawi Manokwari Diamankan Polda Papua Barat
[Redaktur: Patria Simorangkir]