“Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Yusri.
Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Pelayanan Kesehatan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak
“Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerja sama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga siap mendukungaparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah di Provinsi Kalimantan Barat,” kata Muhammad Yusri.
Adapun stok pupuk bersubsidi secara nasional hingga Juni 2022 mencapai sebesar 1.394.766 ton. Rinciannya, pupuk Urea 939.252 ton, NPK 329.508 ton, SP-36 42.058 ton, ZA 51.273 ton, dan Organik 32.675 ton.
Jumlah ini jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum, dan Pupuk Indonesia senantiasamenyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan di RSUD Sekadau
Muhammad Yusri mengungkapkan bahwa kelancaran proses produksi pupuk juga berkat adanya ketersediaan bahan baku pupuk.
Terutama phosphate (DAP dan Rock Phosphate) dan kalium (KCl), di mana Pupuk Indonesia secara umum berhasil menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku pupuk hingga akhir tahun ini.