WahanaNews-Kalbar | Salah seorang influencer, Rachel Vennya, kini ditetapkan sebagai tersangka akibat kabur dari karantina Covid-19 setelah pulang dari luar negeri.
Penetapan ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara kasus kabur karantina tersebut.
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun ikut ditetapkan tersangka.
"Iya, Rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.
Baca Juga:
MUI Dairi Desak BNN dan Polri Berantas Peredaran Narkoba
Sempat Membantah Kabur Karantina
Rachel Vennya sendiri telah buka suara perihal kasus yang kini menyorotnya. Namun Rachel Vennya justru membantah pernah melakukan karantina di RSDC Pademangan.
"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet," kata Rachel Vennya dalam channel YouTube Boy William, Senin (18/10/2021).