WahanaNews-Kalbar | Tim kuasa hukum, keluarga, hingga kekasih almarhum Brigadir J akan menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Kali ini, barang bukti berupa sandal Yosua yang masih ada darah saat kejadian turut dibawa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kata dia, sandal itu diduga dipakai Yosua saat insiden mencekam di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
"Kami bawa sandal masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana tidak tahu. Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata Kamaruddin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin mengatakan, barang bukti berupa sandal itu seharusnya disita oleh penyidik. Hanya saja, penyidik disebut tak pernah kooperatif untuk melakukan penyitaan.
"Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," ucap dia.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatan, para saksi terdiri dari orang tua, keluarga, kekasih hingga kuasa hukum Yosua. Sidang tersebut diagendakan berlangsung oada pukul 09.30 WIB.