"Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Wahyu.
"Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup," sambungnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Setelah sidang dinyatakan ditutup, Sambo berjalan ke arah meja penasihat hukum. Dia tampak berbincang dengan Arman Hanis, Rasamala Aritonang, dan lainnya.
Tak lama kemudian, Sambo keluar ruang sidang. Dia tampak kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Sambo lalu digiring keluar PN Jaksel.
[ss]