Dahlan mengungkapkan bahwa status persil yang sedang berproses untuk tahun ini.
“Untuk progress sertipikasi sendiri, diantaranya sebanyak 104 persil berada pada tahap pengukuran, 174 persil berada pada tahap pemeriksaan tanah, dan ada 10 sudah pada tahap terakhir atau pemberian hak atas tanah,” ungkapnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
“Hal ini sangat penting untuk dilakukan oleh PLN sebagai upaya memaksimalkan penyelamatan aset dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah yang dapat muncul di kemudian hari,” lanjutnya.
Selain itu Dahlan menjelaskan bahwa pelaksanaan sertipikasi pada proyek infrastruktur kelistrikan PLN tentu memiliki tantangan tersendiri.
“Di wilayah kerja UIP KLB yaitu di Kalbar dan Kalteng, selain karena jumlah aset infrastruktur kelistrikan yang begitu banyak hingga mencapai lebih dari 4.300 persil tanah, lokasi aset juga menjadi tantangan lain bagi PLN untuk mengamankannya. Lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah dan terkadang berada di lokasi yang sulit terutama untuk aset-aset tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT),” ujarnya.[ss]