WahanaNews-Kalbar | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan, transplantasi ginjal babi ke manusia hukumnya boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat atau tak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan nyawa seseorang.
"Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal (transplantasi) tersebut maka hukumnya adalah boleh," kata Anwar, saat dihubungi wartawan, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Namun, kata Anwar, jika masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa, transplantasi menggunakan organ babi jelas haram hukumnya.
Anwar menyebut, tujuan agama diturunkan salah satunya untuk melindungi diri dan jiwa manusia.
Menurutnya, jika ada seseorang yang terancam jiwanya, maka wajib bagi yang bersangkutan atau orang lain untuk menjauhkan dari bahaya dan malapetaka tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Oleh karena itu kalau ada orang yang sakit lalu bagian dari anggota tubuhnya harus diganti melalui transplantasi, ya dipersilakan asal tidak berasal dari sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT," kata Anwar.
Transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia menjadi perdebatan dunia medis dan Islam belakangan ini.
Ilmuwan Amerika Serikat di Pusat Kesehatan NYU, New York City, AS, membuat sejarah untuk kali pertama sukses melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia pada awal Oktober 2021.