Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 gencar melakukan sosialisasi tentang kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
"Sosialisasi yang gencar ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti langsung mendatangi masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 18 tahun 2024," ujar Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan di Pontianak, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:
DKI Jakarta Tunda Retribusi Sampah Rumah Tangga Hingga Gubernur Baru Dilantik
Ia menambahkan, selain ke rumah warga sosialisasi juga digelar seperti di kantor camat dengan mengundang para pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
"Sosialisasi Pergub Nomor 18 tahun 2024 tersebut sengaja dilakukan dengan menyasar langsung masyarakat. Kita ingin masyarakat secara luas mengetahui dan memanfaatkan kebijakan pembebasan denda kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Kalbar ini," ungkap Edy Gunawan.
Dijelaskan Edy, kebijakan bayar pajak bebas denda tersebut diberlakukan mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Adapun pembebasan yang diberikan mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 Bukan Untuk Izinkan ASN Poligami
Selain itu, khusus tahun ini ada diskon, yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun.
"Kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kalbar," jelas Edy.
Ia berharap lewat kebijakan tersebut masyarakat yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi tetap bisa menjalankan kewajiban membayar pajak, namun dengan keringanan.