Menurut dia para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak, sehingga lewat kebijakan ini pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.
"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan dan memaksimalkan dan memanfaatkan fasilitas keringanan ini," ungkap Edy.
Baca Juga:
DPMPTSP Jawa Tengah Catat Realisasi Investasi Capai 82,26% Hingga Triwulan Ketiga 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]