Ia juga menyoroti keterbatasan ruang kelas di beberapa kawasan, khususnya wilayah timur Kota Pontianak seperti Kelurahan Parit Mayor, Dalam Bugis dan Panjang Hilir, yang akses menuju SMA masih relatif jauh. Pemkot Pontianak, lanjutnya, tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait penambahan kapasitas SMA, mengingat kewenangan SMA berada di tingkat provinsi.
Sementara untuk jenjang SMP, Pemkot Pontianak sedang menyiapkan penambahan ruang kelas baru sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Mempawah Tingkatkan Kapasitas Agen PERISAI untuk Perlindungan Pekerja Lebih Optimal
Dalam kesempatan itu, Edi juga meminta seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait sistem penghitungan jarak pada jalur domisili. Ia menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan garis lurus koordinat, bukan jarak tempuh jalan raya.
“Kalau secara koordinat lebih dekat, maka itu yang dihitung sistem, meskipun secara jalan harus memutar,” terangnya.
Selain itu, Pemkot Pontianak tetap membatasi penerimaan peserta didik dari luar daerah pada sekolah negeri maksimal 5 persen dengan prioritas utama bagi warga Kota Pontianak. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kuota pendidikan bagi masyarakat setempat.
Baca Juga:
RSUD Pontianak Utara Perkuat Pelayanan Kesehatan Seiring Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat
“Kalau sekolah swasta di perbatasan boleh menerima siswa luar daerah lebih banyak, tetapi untuk sekolah negeri kami prioritaskan warga Kota Pontianak,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD maupun SMP negeri seluruhnya dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.pontianak.go.id.
“Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” ungkapnya.