WahanaNews-Kalbar | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi untuk meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi dugaan kartel minyak goreng di Indonesia.
“Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi),” kata Tulus Abadi dilansir dari Tempo, Senin, (7/2/2022).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Menurutnya, KPPU dan pemerintah tidak harus segan mencabut izin ekspor kartel supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik.
“Atau bahkan mencabut izin usahanya,” katanya.
Sebelumnya, KPPU memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti atas dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.
Kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Sebab, hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau Concentration Ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen.
KPPU turut menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.