3. Jasyanto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)						
					
						
						
							4. Yudithia dari Pemerintah Pemprov Kepulauan Riau						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kuncoro Wibowo Diperiksa KPK di Sukamiskin, Kasus Bansos Masih Bergulir
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengatakan, sebelumnya sebanyak 153 kandidat calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap seleksi kedua, yakni penulisan makalah atau policy brief dan bahan presentasi.						
					
						
						
							Namun, lanjutnya, hanya 149 kandidat yang mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.						
					
						
						
							Sementara itu, Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022, Supranawa Yusuf, menjelaskan beberapa kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kriteria tersebut adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.						
					
						
						
							"Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan," katanya.						
					
						
						
							Di samping itu, ia menekankan pansel menghindari aspek subjektivitas dalam penilaian, dengan memberi kode nomor pada setiap makalah dan bahan presentasi.