Sebelumnya Pemkot Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja ASN dan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar tentang penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kami telah menerbitkan SE Wali Kota dengan Nomor 26 Tahun 2024 untuk mengatur pemberlakuan WFH maupun Work From Office (WFO) bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Hal ini ditujukan sebagai langkah pemerintah melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat, mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah, " kata Ani.
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
Ani menjelaskan penyesuaian jam kerja dilakukan selama dua hari kerja mulai dari hari Selasa (17/4/2024) dan Rabu (18/4/2024). Lebih lanjut, pemberlakuan WFH meliputi 50 persen pekerja di bidang administrasi serta dukungan pimpinan. Sedangkan untuk pelayan masyarakat diberlakukan WFO seratus persen.
“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi, dan sejenisnya, diberlakukan WFO seluruhnya,” ungkap Ani.
[Redaktur: Patria Simorangkir]