"Kali ini pelaku menggunakan modus kemasan yang berbeda dari biasanya, yaitu terdapat gambar harimau di bungkusannya," ujar Brigjen Pol Sumirat.
Ia mengatakan bahwa para pelaku terus berinovasi dalam menyamarkan narkotika, mulai dari menggunakan jasa ekspedisi, menyembunyikan di kendaraan, hingga mengemasnya dalam barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi Daerah
Brigjen Pol Sumirat mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Dari total barang bukti yang berhasil BNNP Kalbar amankan, telah menyelamatkan 42.913 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," kata Brigjen Pol Sumirat.
Delapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H Tahun 2025
Pada pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat Suherman dan sejumlah perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan instansi terkait.
[Redaktur: Patria Simorangkir]