Kasus ketiga
Pada 3 Februari 2025, tim BNNP Kalbar menangkap tiga tersangka di dalam sebuah mobil di Pontianak. Ketiga tersangka, yaitu Mukhlas Adiputra Harahap, Sugeng Setiawan, dan Debi Pardarianti, kedapatan membawa satu bungkus shabu seberat 9,98 gram yang disembunyikan di dasbor tengah mobil.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi Daerah
Kasus keempat
Pada 6 Februari 2025, BNNP Kalbar menangkap Agnelus Rikki saat mengambil paket kiriman berisi shabu dan ekstasi di Agen Bis ATS Sintang. Setelah dilakukan pengembangan, tim juga mengamankan Windi Wijaya di Serawai, Kabupaten Sintang, dan pengirim paket bernama Endo Pradipta di Pontianak. Dari kasus ini, diamankan shabu seberat 21,21 gram dan tiga butir ekstasi seberat 1,03 gram.
Kasus kelima
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H Tahun 2025
Pada 12 Februari 2025, BNNP Kalbar bersama Bea Cukai Sintete menangkap dua tersangka, Rakiman dan Listiyo, yang diduga membawa shabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan di Kabupaten Sambas. Rakiman diamankan di jalan raya Desa Galing, sementara Listiyo ditangkap di Pasar Kartiasa, Sambas. Barang bukti yang diamankan berupa sepuluh bungkus shabu seberat 9.946,07 gram.
Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan masuknya narkotika jenis sabu seberat sepuluh kilogram tersebut masih menggunakan jalur lama yaitu jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia. Dimana para pelaku memanfaatkan kelengahan apparat keamanan.
Selain itu Brigjen Pol Sumirat mengatakan bahwa kali ini pelaku menggunakan bungkus kemasan yang berbeda dengan sebelumnya, yaitu kemasan teh biasa. Untuk kali ini berubah menjadi kemasan yang bergambar harimau.