KALBAR.WAHANANEWS.CO, Pontianak - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari lima kasus tindak pidana narkotika yang diungkap sepanjang tahun 2025 di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (4/3/2025).
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis shabu seberat 9.955,67 gram, ganja seberat 6.001,5 gram, serta ekstasi sebanyak satu butir dengan berat 0,34 gram. Barang bukti ini berasal dari lima kasus berbeda yang melibatkan delapan tersangka.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi Daerah
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen BNNP Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Barat, terutama mengingat wilayah Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Kalbar berbatasan langsung dengan negara tetangga, jadi rawan penyelundupan. Karena itu, sinergi semua pihak sangat penting memutus peredaran narkotika," kata Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.
Kasus pertama
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H Tahun 2025
Pada 1 Maret 2024, BNNP Kalbar menerima informasi dari BNNP DKI Jakarta terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi tujuh bungkus ganja seberat sekitar 5.225,5 gram yang disamarkan dalam kardus berisi jamu herbal. Paket tersebut diterima oleh pihak keluarga penerima yang tidak mengetahui isi sebenarnya. Saat ini, BNNP Kalbar telah menetapkan JAMIAT alias JHON sebagai DPO.
Kasus kedua
Pada 26 Januari 2025, BNNP Kalbar kembali mendeteksi paket ganja yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan tidak ada yang mengambil paket tersebut hingga statusnya berubah menjadi return, paket akhirnya diamankan di kantor BNNP Kalbar dengan berat bruto 776 gram.