Penetapan UMK Pontianak 2023 telah ditentukan oleh Sutarmidji melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 yang diteken Senin 28 November 2022.
Mengutip dari TribunPontianak, UMP Pontianak 2023 telah mengalami kenaikan hampir 7,2 persen.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson.
Harrison mengatakan, UMP Pontianak 2023 yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp2.608.601,75.
Sebagai informasi, UMP Pontianak di tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harrison.
Harrison kemudian menambahkan, SK Gubernur di atas telah disesuaikan dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan berdasarkan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar tentang besaran UMP Provinsi Kalbar tahun 2023.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” terang Harrison.