Harapannya, dengan kenaikan UMK Pontianak 2023 akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kota Pontianak.
"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," tambahnya.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman memberikan informasi secara rinci tentang UMK yang telah ditetapkan.
Ismail mengatakan UMK tersebut upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelas Ismail.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih dapat mengacu pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
UMP Kalimantan Barat 2023
Sebelum UMK Pontianak 2023 ditetapkan, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023 terlebih dahulu.