“Jadi untuk 2024 ini jumlah peserta itsbat nikah ada 88 pasang. Insya Allah tahun 2025 jumlahnya sekitar 102 yang akan kita alokasikan anggaran untuk itsbat nikah,” terangnya.
Program peningkatan pencatatan sipil ini sudah didahului dengan nota kesepahaman (MOU) antara Pemkot Pontianak dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Pontianak.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
“Oleh karena itu, karena sudah didahului dengan MOU, Insya Allah kegiatan atau program pencatatan keliling itsbat nikah ini akan dianggarkan untuk di tahun berikutnya sehingga masyarakat terbantu dengan program ini,” kata dia.
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.
[Redaktur: Patria Simorangkir]