Setelah penyerahan, dokter hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (YIARI) melakukan pemeriksaan dan bayi orangutan tersebut diperkirakan berumur 10 bulan, berjenis kelamin jantan dan secara umum dalam kondisi sehat.
Selanjutnya bayi orangutan tersebut dibawa ke pusat rehabilitasi YIARI di Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses rehabilitasi sebagai tahapan pelepasliaran.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Program 100 Hari Kerja
Kepala Balai Tanagupa, Himawan Sasongko mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk menyelamatkan dan menyerahkan bayi orangutan tersebut kepada petugas berwenang. Tindakan warga ini menurutnya menjadi bukti bahwa warga sudah memahami pentingnya melindungi dan melestarikan orangutan.
“Orangutan adalah satwa yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dipelihara apalagi diperjualbelikan,” katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]