WahanaNews-Kalbar | Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta agar Rapat Evaluasi Transmigrasi menghasilkan ide-ide segar dalam pengelolaan kawasan transmigrasi.
Forum ini diharapkan muncul ide, gagasan, terobosan hingga format baru pengelolaan kawasan transmigrasi sehingga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan para transmigran maupun kawasan sekitarnya.
Baca Juga:
Menteri Desa PDTT Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Unesa
“Terkait transmigrasi, belum ditemukan terobosan dan format yang baru, selain revitalisasi kawasan transmigrasi. Oleh karena itu saya berharap dari rapat evaluasi ini, segera ditemukan rumusan soal model transmigrasi ideal untuk segera diimplementasikan,” Ujar Abdul Hali Iskandar dalam sambutannya saat membuka Rapat Evaluasi Penempatan Transmigrasi 2021 dan Rencana Penempatan tahun 2022 di Grand Rohan Hotel, Kamis (10/2/2022).
Gus Halim – sapaan akrab Abdul Halim Iskandar -- juga menginginkan dari forum tersebut akan menghasilkan teknis pelaksanaan kolaborasi dalam pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Khususnya, pada rencana penempatan transmigran tahun 2022, dengan mengambil pelajaran dari pelaksanaan penempatan transmigran pada tahun 2021.
Baca Juga:
BRIN Serahkan 4.000 Aset Barang Milik Negara
“Saya yakin, kerja bersama dalam urusan transmigrasi, akan lebih efektif dan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di kawasan transmigrasi,” ujarnya.
Gus Halim juga mengemukakan ada dua masalah selama Ia menyambangi lokasi transmigrasi yaitu Infrasturktur dan lahan. Menurutnya, persoalan lahan transmigrasi harus segera diselesaikan karena takutnya bakal menjadi masalah dan sengketa.
Kebijakan revitalisasi kawasan transmigrasi terkait infrastruktur dan lahan, sudah pasti tidak bisa ditentukan sendiri oleh Kemendes PDTT. Olehnya, Gus Halim koordinasi dengan Kementeri PUPR untuk penyelesaian masalah infrastruktur di kawasan transmigrasi. Langkah kolaborasi, baik dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun swasta juga wajib hukum dilakukan.