WahanaNews-Kalbar | Usai lolos dari gugatan pailit, PT Garuda Indonesia Tbk kini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan permohonan PKPU kali ini dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo.
Baca Juga:
Bukan Soal Jabatan, Ini 7 Sikap yang Membuat Kamu Dihormati di Tempat Kerja
Kuasa hukum Mitra Buana Atik Mujiati mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (24/10), Mitra Buana Koorporindo meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.
Baca Juga:
Diskusi Publik Bahas Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen UMKM di Kalsel
Yaitu menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Mitra Buana Koorporindo adalah perusahaan System Integrator (SI) yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Garuda Indonesia adalah salah satu kliennya.
Majelis hakim menilai utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU. Sehingga menolak permohonan PKPU.