WahanaNews-Kalbar | Cerita tentang penderitaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia seakan tak ada habisnya. Pengalaman kasus yang ada seakan tidak langsung dijadikan pelajaran bagi yang mendengar atau mengalaminya.
Kasus tentang masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bermacam-macam. Salah satunya membuat seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri dengan cara gantung diri karena diteror akibat terlilit utang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan cara kerja pinjol ilegal. Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada yang meminjam uang Rp 1 juta tapi hanya menerima Rp 600 ribu.
"Di mana yang bersangkutan menyatakan bahwa apabila melakukan pinjaman sebanyak Rp 1 juta, yang akan ia terima sebanyak Rp 600 ribu dengan potongan 40% sebesar Rp 400 ribu, dengan rincian biaya layanan sebesar Rp 393 ribu dan bunga pinjaman Rp 7.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi.
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Pinjol ilegal juga selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pinjol ilegal juga melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Penderitaan akibat pinjol tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang meminjam uang. Pekerjanya juga 'menderita' dengan gaji yang dianggap tidak sesuai setelah bekerja rodi hampir 11 jam per hari.
Seperti yang dialami oleh Ade Afifah (22), pekerja di kantor PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan collector pinjol yang berlokasi di Rukan Crwon Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Jam kerja dan upah yang diterima Ade Afifah ini diungkap oleh ibundanya, Liswati.